Aerofood ACS Kembali Mangkir dalam Mediasi Terakhir Kasus PHK Sepihak

TANGERANG- Kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aerofood ACS kepada ratusan pekerja memasuki babak baru. Para pekerja Aerofood yang terbentuk dalam SB GEBUK dan didukung oleh FSPBI berencana menggugat ACS dan juga perusahaan pemberi kerja yakni PT Nur Hasta Utama (NHU).
Nofrendo, Anggota Bidang Organising FSPBI atau Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia, menuturkan sebelumnya GEBUK-FSPBI telah melibatkan Disnaker Kota Tangerang untuk melakukan mediasi kepada ACS dan NHU. Sayangnya tidak semua piahk ikut terlibat.
Dia menuturkan mediasi terakhir yang dilakukan GEBUK-FSPBI di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tentang kasus PHK sepihak dan hubungan kerja direspon oleh PT. Aerofood ACS.
“Mereka mengirimkan surat kepada Kepala Disnaker bahwa di dalam surat tersebut PT Aerofood ACS menyatakan tidak hadir dalam mediasi ke-3 dengan alasan tidak memiliki hubungan dengan pihak buruh yang di-PHK secara sepihak,” ujarnya.
Dia memaparkan alasan PT Aerofood ACS jelas bertentangan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Pengawas Ketenagakerjaan bahwa PT. Aerofood ACS telah menyimpangkan hubungan kerja dengan menggunakan buruh Alih Daya/Outsourcing pada objek inti perusahaan dan mencampur dengan buruh tetap diarea kerja.
Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 serta Permenaker No. 19 tahun 2012.
Pengawas ketenagakerjaan juga telah meminta ACS untuk mengalihkan hubungan kerja NHU menjadi pegawai PT. Aerofood ACS. Pada akhirnya proses hukum akan menentukan kepastian keadilan bagi 819 buruh yang di-PHK secara sepihak.
“Maka dengan demikian kami akan menggugat PT. Aerofood ACS ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang sebagai langkah tegas untuk keadilan para buruh yang selama ini dirampas oleh perusahaan.” ujarnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *