TANGERANG- Hong Kong Confederation of Trade Unions (HKCTU) melalui akun twitter resminya mengumumkan bahwa Carol Ng telah dibebaskan dengan jaminan dari penangkapan.
Carol ditangkap pada Rabu, 6 Januari 2021 pagi oleh kepolisian setempat atas tuduhan subversif atau berencana menggulingkan pemerintahan yang sah.
Carol dalam keterangan resmi dari HKCTU, mengalami penahanan selama 36 jam yang melelahkan. Namun, dia mengaku tidak gentar sedikitpun demi perjuangan dan terwujudnya demokrasi.
Kabar penangkapan Carol tersebut menjadi fokus perhatian para aktivis, pekerja di seluruh dunia termasuk Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI).
Sekjen FSPBI Jacqueline Tuwanakotta menuturkan Carol merupakan seorang aktivis perempuan yang patut dijadikan contoh.
“Ia seorang awak kabin yang dipecat, seorang ibu yang menyayangi anaknya, seorang aktivis yang mengorganize awak kabin di Hong Kong,” ujarnya.
Jacky, sapaan akrabnya punya pengalaman menarik ketika Carol datang ke Jakarta bertemu dengan awak kabin di Indonesia dan menjelaskan betapa penting menjadi pekerja yang bermartabat.
Kini, Carol pun dibebaskan. Namun bukan berarti ia takut dan surut atas perjuangannya itu. Seperti yang dilaporkan HKCTU, Carol akan terus ada.
“Terowongan itu mungkin panjang dan gelap, tetapi pada akhirnya harus ada cahaya,” demikian menggambarkan perjuangan Carol seperti dilaporkan HKCTU.
Sementara itu, selain Carol, ada lebih dari 50 aktivis yang juga ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan.