TANGERANG– Banyak kalangan menyambut baik disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Salah satunya, aktivis perempuan yang juga Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Jacqueline Tuawanakotta.
Jacky, sapaan akrabnya mengaku lega, UU tersebut akhirnya bisa menjadi payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual.
Menurutya, jalan panjang penantian 10 tahun perjuangan dilakukan banyak pihak, mulai dari korban kekerasan seksual, pendamping korban, aktivis, kalangan akademisi, pemerintah, hingga DPR RI yang akhirnya UU tersebut diresmikan dengan baik.
“Kita patut bergembira dan berterimakasih kepada mereka semua. Semoga UU TPKS dapat menjadi satu kekuatan untuk mencegah perbuatan kekerasan seksual terhadap siapapun,” kata Jacky.
Dia mengajak semua rakyat Indonesia mengawal implementasi dari UU TPKS tersebut agar dapat terlaksana dengan baik.
“Catatan penting lainnya adalah jika ada upaya perlakuan atau tindakan kekerasan seksual, Jangan diam, dan segera laporkan kepada pihak berwajib supaya pelaku segera ditindak dengan tegas,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tersebut pada Senin, 9 Mei 2022 dan telah berlaku mulai pada saat diundangkan. Sebelumnya, UU tersebut diketuk palu di sidang paripurna DPR pada 12 April 2022.
“Tanggal 9 Mei 2020 adalah hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia karena pemerintah telah meresmikan payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual, yaitu UU TPKS,” ujar Jacky.