UMSP Tanpa Buruh Bandara, Negara hanya Hadir untuk Industri, tapi Absen bagi Pekerja

Gambar: Pekerja Bandara (FSPBI)

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 kembali membuka borok lama kebijakan pengupahan di Indonesia, negara rajin memberi karpet merah bagi industri, tetapi abai terhadap buruh yang menggerakkan industri itu sendiri.

Berdasarkan dokumen resmi yang telah dipublikasikan, belum ada indikasi yang jelas bahwa sektor bandara atau transportasi udara termasuk KBLI kelompok H51 dan H52 dimasukkan dalam skema UMSP 2026 Provinsi Banten. Jika temuan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengingkaran terang-terangan terhadap realitas kerja berisiko tinggi di sektor bandara.

Bandara, Etalase Negara, Neraka bagi Buruh

Bandara sering dipromosikan sebagai wajah modernitas, simbol konektivitas global, dan mesin pertumbuhan ekonomi. Namun dibalik narasi itu, terdapat ribuan buruh bandara yang bekerja dalam kondisi:

  • Jam kerja panjang dan tidak pasti,
  • Risiko keselamatan tinggi,
  • Tekanan operasional ekstrem,
  • Status kerja tidak pasti akibat sistem outsourcing massal.

Ironisnya, sektor yang memikul risiko keselamatan penerbangan justru diperlakukan setara dengan sektor jasa biasa dalam kebijakan upah. Ketika UMSP tidak mengakui sektor bandara, negara seolah berkata: “keselamatan dan pengorbanan buruh bandara bukan faktor penting dalam penentuan upah”

Outsourcing, Skema Murah yang Dilanggengkan Negara

Ketiadaan sektor bandara dalam UMSP tidak bisa dilepaskan dari politik outsourcing. Hampir seluruh lini kerja bandara ground handling, cleaning service, porter, avsec non-inti, layanan penumpang dijalankan oleh buruh outsourcing dengan upah minimum, kontrak pendek, dan tanpa jaminan masa depan.

Dengan tidak memasukkan sektor bandara ke dalam UMSP:

  • Perusahaan jasa kebandarudaraan bebas menghindari upah sektoral yang lebih tinggi,
  • Pemerintah secara tidak langsung melegitimasi upah murah berbasis kontrak,
  • Buruh outsourcing dikunci permanen pada rezim upah minimum.

UMSP yang seharusnya menjadi alat koreksi justru berubah menjadi instrumen pembenaran eksploitasi.

UMSP yang Kehilangan Nyali Politik

UMSP bukan sekadar daftar KBLI. Ia adalah keputusan politik. Ketika sektor bandara yang jelas berisiko tinggi dan strategis tidak dimasukkan, maka pilihan itu mencerminkan keberpihakan.
Keberpihakan kepada siapa? Bukan kepada buruh, Bukan kepada keselamatan kerja, Bukan kepada keadilan sosial. Melainkan kepada:

  • Logika efisiensi biaya,
  • Kepentingan operator dan vendor,
  • Serta stabilitas industri yang dibangun di atas upah murah dan kerja rentan.

Negara Tidak Netral, Negara Memilih

Pemerintah daerah tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau keterbatasan nomenklatur KBLI. Bandara Soekarno-Hatta berada di Banten. Aktivitas penerbangan berdenyut di Banten.

Buruh bandara yang hidup dan bekerja di Banten, jika sektor bandara tidak masuk UMSP, maka itu adalah pilihan politik yang dilakukan secara sadar, bukan sekedar kebetulan semata akan tetapi adalah pilihan yang sengaja dibuat untuk:

  • Membiarkan upah buruh bandara tetap murah,
  • Mempertahankan outsourcing sebagai model dominan,
  • Dan mengorbankan keadilan demi “iklim usaha”.

Saatnya Buruh Bandara Bicara Lebih Keras

Jika UMSP 2026 benar-benar mengabaikan sektor bandara, maka:

  • Serikat pekerja bandara tidak boleh diam,
  • Buruh outsourcing tidak boleh lagi diposisikan sebagai pekerja kelas dua,
  • Dan pemerintah daerah harus dipaksa membuka ruang koreksi kebijakan.

UMSP tanpa buruh bandara adalah UMSP tanpa nurani.

Kebijakan pengupahan yang menyingkirkan sektor paling berisiko adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk melindungi pekerja. Karena bandara mungkin milik negara, tetapi keringat yang menjaga keselamatan penerbangan adalah milik buruh dan mereka layak dibayar lebih dari sekadar upah minimum.

Penulis : Raymon LM
Ketua Badan Pengawas Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *