Sikap Pekerja Lion Air Terdampak PHK Sepihak Terkait Rumor Sesumbar Dipekerjakan Kembali

PRESS RELEASE
Sikap Pekerja Lion Air Terdampak PHK Sepihak Terkait Rumor Sesumbar Dipekerjakan Kembali
Menyikapi Media Statement Lion Air Group yang berjudul “Tren Perjalanan Udara dan Operasional Layanan Penerbangan Lion Air Group Terus Meningkat” yang menyatakan dalam rilis tersebut bahwa 2.600 tenaga kerja yang sebelumnya tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya dapat bekerja Kembali. Untuk itu kami dari Gerakan Pekerja Lion Air Terdampak PHK Sepihak ingin memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengenai pernyataan bahwa Lion Air tidak memperpanjang masa kontrak kerja sekitar 2.600 tenaga kerja adalah informasi yang tidak dapat dibenarkan secara data. Berdasakan data kontrak kerja yang berlaku, masa kontrak kerja bervariatif masa berakhir kontrak kerjanya mulai dari Maret-Desember. Artinya dalam proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Lion Air pada tanggal 29-30 Juni 2020 tidak dapat dibenarkan bahwa seluruh pekerja yang dimaksud oleh Media Statement Lion Air adalah pekerja yang habis masa kontrak kerjanya atau tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya. Faktanya bahwa banyak dari pekerja yang pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja masih ada sisa masa kontraknya. Artinya hal ini merupakan tindakan Pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
2. Sampai pada saat dirilisnya pernyataan sikap ini pihak perusahaan juga belum membayarkan sisa tunggakan THR dan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja.
3. Dalam pemutusan kontrak kerja sepihak bagi pekerja yang masih memiliki sisa masa kontrak pihak perusahaan juga tidak membayarkan sisa masa kontrak, hal ini bertentangan dengan pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Perusahaan juga tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1,2 dan 3 yang dimaksudkan bahwa dengan segala upaya semua pihak harus dapat merundingkan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari, dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Demikian rilis ini dibuat. Gerakan Pekerja Lion Air terdampak pemutusan hubungan kerja sepihak akan tetap melakukan aksi damai didepan kantor Lion Tower pada tanggal 13 Juli 2020 untuk terus menyuarakan tuntutan-tuntutannya demi pemenuhan HAK para pekerja dan juga demi keadilan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak.
Terima kasih.
Tangerang, 10 Juli 2020

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *