SB GEBUK Desak Aerofood dan NHU Jalankan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan

TANGERANG– SB GEBUK mendesak PT Nur Hasta Utama dan PT Aerofood Indonesia menjalankan isi surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Adapun, isi surat anjuran tersebut yakni: Agar antara PT Aerofood Indonesia (perusahaan pemberi pekerjaan) dengan Sdr. Abdul Azis Dkk (200 orang) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan, sejak dilakukan pekerjaan pemborongan tersebut berdasarakan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten R.560/0526-DKTK/BINWAS/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 Perohal Nota Anjuran Khusus.

Dalam surat tanggapan yang dilayangkan SB GEBUK ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, ada tiga poin yang ditekankan antara lain:

  1. Bahwa Organisasi SB GEBUK menyatakan menyutujui isi Anjuran tersebut;
  2. Bahwa kami organisasi SB GEBUK meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk mendesak pihak Perusahaan PT NUR HASTA UTAMA agar segera menjalankan isi Anjuran tersebut;
  3. Jika dalam beberapa waktu mendatang Pihak Perusahaan PT NUR HASTA UTAMA masih tidak melaksanakan isi Anjuran tersebut, maka SB GEBUK akan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara itu, surat tanggapan anjuran kedua lebih menekankan kepada poinnya kepada Aerofood. Ada tiga poin isi surat tanggapan anjuran sebagai berikut:

  1. Bahwa Organisasi SB GEBUK menyatakan pada prinsipnya menyutujui isi Anjuran tersebut namuan demikian guna lengkapnya para pihak dalam penyelesaian perselisihan dan telah kami infokan juga kepada mediator, kami meminta agar Mediator menarik PT. NUR HASTA UTAMA, sebagai pihak atau setidak-tidaknya pihak yang diberikan anjuran ini, sebagaimana diketahui saat awal permintaan perundingan bipartite pun kami memintakan PT. NUR HASTA UTAMA terlibat walapun secara factual tidak pernah ditanggapi karena info yang kami terima PT. NUR HASTA UTAMA telah membubarkan diri sebagai badan hukum;
  2. Bahwa SB GEBUK meminta Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk Merevisi Anjuran tersebut sebagaimana point 1 diatas, agar dalam pelaksanaan perselisihan hubungan industrial menjadi lengkap pihak;
  3. Bahwa demi tertib hukum SB GEBUK meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk mendesak pihak Perusahaan PT. AEROFOOD INDONESIA agar segera menjalankan isi Anjuran tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *