Tangerang- Beberapa hari lalu beredar video petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.
Hal itu berujung pemberhentian atau pemecatan sepihak (PHK) kepada tiga petugas AVSEC tersebut. Manajemen PT Angkasa Pura II menilai hal yang dilakukan petugas AVSEC itu adalah pelanggaran berat.
“Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor kepada atasannya, kemudian langsung melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, dimana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan tidak dibenarkan karena hal ini berkaitan dengan aspek keamanan yang tidak kita inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023). Dikutip dari inilah.com
Dari kejadian tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa Bandara adalah objek vital negara, dimana keamanan, keselamatan dan kenyamanan bukan hanya tentang pekerja bandara dan pemberi kerja, namun penumpang sebagai pengguna jasa juga menjadi bagian didalamnya. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian lebih tentang bagaimana pekerja bandara khususnya pertugas AVSEC menjaga keamanan dan keselamatan bandara. Keterampilan dan kemampuan tersebut dapat dilakukan secara profesional jika mereka mendapatkan pelatihan dan Pendidikan secara khusus kepada para pekerja yang ditugaskan sebagai petugas AVSEC.
Merujuk pada peraturan yang dibuat pemerintah dalam PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PH 137 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL, perlu dievaluasi kembali apakah pelatihan tersebut telah terlaksana dan dapat diimplementasikan secara baik dan benar.
Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) melihat secara serius masalah ini dan menilai PHK yang dilakukan oleh pihak AP2 bukanlah solusi. Oleh karena itu FSPBI mengajak Serikat Pekerja Angkasa Pura II (SEKARPURA) untuk menjalin komunikasi dengan Manajemen Angkasa Pura II terkait masalah ini. Harapannya PHK dapat dihindari dan tiga orang pekerja AVSEC tersebut dapat dipekerjakan kembali.
Persoalan yang terjadi di negara ini memang kompleks dan tak pernah terhindar dari masalah politik dan sosial masyarakat. Kondisi inipun bisa terjadi dimana saja termasuk di bandara seluruh Indonesia. Jika keamanan dan keselamatan penerbangan dan bandara menjadi konsentrasi pihak Angkasa Pura II maka sebagai Federasi yang peduli pada nasib pekerja bandara di Indonesia, juga kepada kemajuan dunia pariwisata dan penerbangan di Indonesia FSPBI menghimbau agar AP2 tidak melihat hanya dari satu sisi sebagai pelanggaran keamanan bandara, akan tetapi melihat secara bijak meengevaluasi kembali kemampuan ketiga petugas avsec tersebut. Jika hal ini memang belum dipahami dengan benar, sebaiknya tidak dipecat tapi diberikan pelatihan kembali agar mereka lebih mengerti dan mampu bekerja secara profesioanla sebagai petugas AVSEC.