JAKARTA- Para pekerja outsourcing Lion Air kembali menggelar pertemuan dengan manajemen, Senin 20 Juli 2020. Pertemuan tersebut hasil tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya, Senin 13 Juli 2020.
Nofrendo, Anggota Departemen Organising Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.
“Pertama adalah tuntutan kami terkait THR yang belum dibayarkan akan dibayarkan paling lambat pada 31 Juli 2020,” ujarnya.
Begitu juga dengan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibayarkan pada 31 Juli 2020. Poin lainnya, dalam pertemuan tersebut para karyawan dipekerjakan kembali jika kondisi perusahaan sudah membaik, dengan prosedur yang ditetapkan perusahaan dan akan dimulai sekitar bulan September 2020.
“Para pekerja Lion Air yang di-PHK akan dipekerjakan kembali terutama yang telah memberikan kuasa kepada FSPBI. Sesuai pembicaraan mereka akan bekerja pada September 2020,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari ratusan pekerja outsourcing Lion Air yang diberhentikan, terdapat sekitar 41 pekerja yang memberikan kuasa kepada FSPBI. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan dengan melamar terlebih dahulu.