Kopkar Angsana Boga ( PT Aerofood Indonesia) tidak membayar pesangon, adalah pembangkangan atas putusan MA.

Gambar : SB GEBUK

Tangerang, 28 September 2024

Pada bulan April tahun 2020, sekitar 800 pekerja PT. Nur Hasta Utama ( NHU ) yang ditempatkan di lingkungan kerja PT. Aerofood Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). NHU adalah Perusahaan yang melayani jasa Catering Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. PT. Aerofood Indonesia merupakan unit usaha dari Perusahaan Maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia Tbk. Dari 800 pekerja sekitar 500 buruh tergabung dalam Serikat Buruh Gerakan Katering ( SB Gebuk )

Setelah hampir 3 tahun, pada tanggal 20 November 2023 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor : 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 dengan mengadili serta Menghukum para Tergugat yaitu PT Nur Hasta Utama dan PT Aerofood Indonesia.

MA menghukum Para Tergugat (PT Nur Hasta Utama) dan (PT Aerofood Indonesia) diwajibkan membayar kepada Para Penggugat berjumlah 100 orang (SB GEBUK) secara tanggung renteng yang terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 3 853.448.913,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah) dan membayar kepada Para Penggugat Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 sebesar Rp. 419.902.900,00 (Empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus rupiah).

Pada tanggal 1 Maret 2024 PT Aerofood Indonesia telah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan pesangon dengan cara dicicil selama enam bulan.  Sedangkan PT Nur Hasta Utama tidak kunjung membayarkan hak pekerja yang tertuang didalam Putusan Mahkamah Agung.

PT Nur Hasta Utama adalah salah satu unit usaha dari Koperasi Karyawan Angsana Boga, dalam urusan bisnis tentu kedua entitas tersebut memiliki hubungan dengan tujuan akumulasi keuntungan, namun kedua entitas tersebut berbeda Badan Hukum. Pada 20 April 2020, Koperasi Karyawan PT. Aerofood Indonesia “Angsana Boga” telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPSLB), Beberapa poin penting didalam Berita Acara RUPSLB tersebut, diantaranya:

  1. PT Nur Hasta Utama telah dibubarkan.
  2. Koperasi Karyawan PT Aerofood Indonesia “Angsana Boga” adalah pemegang saham mayoritas PT. Nur Hasta Utama sebanyak 693 Lembar Saham.
  3. Melunasi seluruh kewajiban perseroan.
  4. Mengalihkan seluruh piutang perseroan PT. Nur Hasta Utama ke rekening Kopkar PT. Aerofood Indonesia “Angsana Boga”.
  5. Kelebihan dan kekurangan asset perseroan PT. Nur Hasta Utama diserahterimakan kepada Kopkar PT. Aerofood Indonesia “Angsana Boga”.

Menurut Isan Saputra, Selaku ketua umum SB GEBUK. “Dalam perkara ini Kopkar PT. Aerofood Indonesia Angsana Boga harus bertanggung jawab serta membayar pesangon kepada 100 buruh yang di PHK sesuai Amanah Putusan Mahkamah Agung (MA), Kopkar Angsana Boga membubarkan PT NHU, padahal perusahaan tersebut masih mempunyai kewajiban terhadap 100 buruh. Jangan sampai kami berpikir bahwa pembubaran PT NHU adalah bagian dari skema jahat untuk melepaskan tanggung jawab”

Sebelum Press Realese ini dibuat, SB GEBUK sudah melakukan beberapa langkah Litigasimelalui surat Somasi I dan II, serta beberapa kali mencoba menemui ketua Kopkar PT Aerofood Indonesia “Angsana Boga”. Puncaknya pada Rabu, 25 September 2024 GEBUK berhasil bertemu dengan pihak Koperasi, tetapi hal itu tidak sesuai yang kami inginkan. Pada pertemuan itu yang hadir hanyalah staff Koperasi, bukan Ketua Koperasi selaku pengambil keputusan.

SB GEBUK menyikapi pertemuan tersebut hanya bersifat basa-basi, tanpa ada hasil. Selain itu kami juga menyayangkan pihak Kopkar PT Aerofood Indonesia “Angsana Boga” yang tidak Korperatif dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Padahal jika dilihat lebih jauh kami adalah Anggota Kopkar PT Aerofood Indonesia “Angsana Boga”. Hal itu dapat dibuktikan dengan Kontrak kerja dan Slip Gaji.

Sebagai organisasi yang demokratis dan berlandaskan kepentingan anggota, SB GEBUK menutut Kopkar PT Aerofood “Angsana Boga” sebagai berikut:

  1. SEGERA Membayarkan uang pesangon sebesar Rp. 2.136.675.906,00 sesuai putusan Mahkamah Agung.
  2. Menyalurkan 100 buruh yang di pecat di unit usaha dibawah Koperasi karyawan Angasana Boga maupun Garuda Indonesia Grup.

Melalui Rilis Media ini kami mengundang kawan-kawan Media untuk meliput aksi kami pada:

Hari, Tanggal                : Senin, 30 September 2024.

Pukul                             : 10.00 WIB – Selesai

Tempat Aksi                 : Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang & DPRD   Kota Tangerang

Narahubung                 : 0822 1575 5080 & 0812 9883 0973

Sumber : SB GEBUK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *