FSPBI Laporkan Dugaan Maladministrasi Disnaker Kota Tangerang ke Ombudsman

Ketua Umum FSPBI Edi Lesmana dan Ketua Bidang Pengorganisasian FSPBI Angga Saputra di Kantor Ombudsman

TANGERANG- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Disnaker Kota Tangerang terkait kasus PHK sepihak kepada Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).
Ketua Bidang Pengorganisasian FSPBI, Angga Saputra mengatakan pihaknya telah mengadukan dugaan maladministrasi tersebut pada Senin, 22 Juni 2020 secara langsung ke kantor Ombudsman di Jl. H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
“Jadi kami dari FSPBI bersama pengurus SB GEBUK datang langsung ke Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladminstrasi yang dilakukan Disnaker Kota Tangerang,” paparnya.
Angga menjelaskan dugaan maladministrasi yang dimaksud adalah tidak dilakukannya permintaan FSPBI dan SB GEBUK terkait mediasi dengan PT Aerofood sebagai pemberi kerja yang telah mem-PHK ratusan pekerja outsourcingnya.
Menurutnya, setiap proses mediasi pihak FSPBI dan GEBUK terus meminta agar Aerofood dihadirkan. Tetapi pihak Disnaker Kota Tangerang berdalih bahwa Aerofood tidak berkaitan dengan kasus PHK tersebut sehingga tidak perlu dihadirkan dalam mediasi.
“Pihak Disnaker beralasan bahwa proses mediasi hanya bisa dilakukan antara FSPBI selaku yang menaungi para pekerja outsorcing dan PT Nur Hasta Utama (NHU) sebagai penyedia jasa pekerja,” katanya.
Untuk itulah, kata Angga, pihak FSPBI meminta agar Ombudsman mendalami apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak. “Karena yang berwenang melakukan pendalaman adanya dugaan maldaminstrasi tersebut adalah Ombudsman,” kata Angga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *