TANGERANG– Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menganjurkan PT Aerofood Indonesia dan 200 pekerja alih daya yang telah di-PHK berstatus sebagai hubungan kerja.
Sebanyak 200 orang pegawai alih daya tersebut tergabung dalam sebuah wadah serikat bernama SB GEBUK.
“Agar antara PT Aerofood Indonesia (perusahaan pemberi pekerjaan) dengan Sdr. Abdul Azis Dkk (200 orang) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan, sejak dilakukan pekerjaan pemborongan tersebut berdasarakan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten R.560/0526-DKTK/BINWAS/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 Perohal Nota Anjuran Khusus,” demikian isi anjuran tersebut.
Seperti diketahui, ratusan pegawai alih daya yang tergabung dalam SB GEBUK telah diberhentikan oleh Aerofood dengan alasan virus Corona yang menyebabkan perusahaan megap-megap dari sisi finansial.
Anjuran dari dinas terkait pun mengharuskan kedua pihak yakni Aerofood dan SB GEBUK untuk membuatkan jawaban tertulis dan membuatkan perjanjian bersama untuk keduanya.
Saat ini, SB GEBUK yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) telah membuat dua surat jawaban atau tanggapan anjuran ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Surat tanggapan pertama dibuat pada Jumat, 7 Januari 2022 dan surat kedua dibuat pada Selasa, 18 Januari 2022.