
Saya membaca buku berjudul Pesawat Anda Delay, dalam penerbangan dari Denpasar ke Yogyakarta pada 2 Februari 2025. Dua hari sebelum penerbangan itu, kami mengadakan pertemuan konsolidasi bersama YLBHI-LBH Bali. Angga Saputra, Sekretaris Jenderal FSPBI memberikan buku itu setelah diskusi dengan beberapa serikat pekerja di Denpasar selesai. Saya pikir ini buku kalem. Sampulnya berwarna hijau muda, dengan siluet pesawat kertas. Ternyata saya salah duga.
Setelah melepas plastik pembungkusnya, di pojok ruang tunggu bandara, saya mulai membacanya. Halaman awal, saya menemukan kata pengantar Jacqueline Tuwanakota, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI). Lebih mudah bagi saya memahami kata pengantar itu, sebab saya sudah mengenalnya sejak 2011-an, saat bersama-sama aktif dalam Komite Solidaritas Nasional (KSN). Kata pengantar itu, kurang lebih sama dengan cerita-ceritanya tentang situasi buruh bandara.
Cerita yang paling saya ingat adalah ketika dia di-grounded, istilah populer bagi awak kabin pesawat yang tidak diberi jadwal terbang. Grounded, menjadi hukuman paling menakutkan bagi awak kabin, sebab itu berarti kehilangan sejumlah fasilitas, semua itu berkorelasi dengan kehilangan uang lumayan besar dibanding gaji yang rutin diterimanya. Ini mirip dengan suspend bagai driver ojol. “Tanpa jadwal terbang, awak kabin hanya menerima upah saja,”ujar Jackie, panggilan akrab Jacqueline. Jackie bekerja di maskapai penerbangan Garuda Indonesia, pesawat yang membawa saya dari Denpasar ke Yogyakarta hari itu. Ia tergabung dalam organisasi buruh bernama Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Membaca di pojok bandara dan dalam penerbangan Garuda, seolah menyaksikan siaran langsung situasi kerja di bandara, persis seperti yang diilustrasikan dalam Pesawat Anda Delay.
Cerita lain tentang per-grounded-an, saya dengar dari Christian. Pramugara muda yang bekerja untuk maskapai Citilink, anak perusahaan Garuda Indonesia. Christian juga di-grounded, tidak mendapatkan jadwal terbang. Bermula dari keberatan perusahaan karena aktivitasnya sebagai calon legislatif dari Partai Buruh. “Perusahaan tidak mengizinkan buruhnya berafiliasi dan beraktivitas sebagai anggota parpol,” tukasnya. Dilarang terbang, hanya dibayarkan upahnya saja, dan kemudian proses menuju pemecatan. Cerita ini mengungkap fakta gelap buruh bandara, awak kabin pesawat menurut cerita banyak orang merupakan pekerjaan elit, kelas atas, dan berpenghasilan besar.
Buku ini, berusaha mengungkap sisi lain yang tidak diketahui publik, terutama customer dari berbagai maskapai penerbangan, yang sepanjang 2025, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) jumlahnya mencapai 7,25 juta penumpang. Jam kerja panjang, ketidakpastiaan kerja, upah di bawah upah minimum kota (UMK), jaminan sosial tidak dibayarkan, keselamatan dan kesehatan kerja yang ala kadarnya, adalah lorong gelap yang coba disorot oleh FSPBI melalui buku hasil risetnya ini.
Dari membaca buku ini dan menghadiri dua putaran diskusi yang diselenggarakan oleh FSPBI, LIPS, YLBHI, dan aliansi buruh kota di Tangerang dan Bekasi, saya menemukan beberapa catatan penting.
1. Tradisi riset dalam serikat pekerja
Buku “Pesawat Anda Delay” yang ditulis berdasarkan riset partisipatif ini, menjadi tradisi baru yang melengkapi tradisi lisan serikat pekerja. Sepanjang keterlibatan saya dalam serikat pekerja yang sudah berlangsung 32 tahun (terlalu tua, ya?), tradisi lisan sangat mendominasi aktivitas serikat pekerja. Tanpa mengesampingkan catatan, dokumentasi, rekaman, dan berbagai artefak yang dapat ditemukan, kita harus jujur mengakui tradisi lisan masih sangat dominan. Mari kita cek, orasi di mobil komando, berceramah di ruang training, dan berdebat di meja rapat, lebih banyak ditemukan. Ada joke antarteman yang sering dilontarkan ketika ada seseorang memberikan pendapat panjang lebar berapi-api dalam ruang diskusi, ”Coba suruh dia nulis omongannya tadi, pasti gak bisa.”
Nah, tradisi mencatat, merumuskan, menulis, melaporkan yang kemudian dibukukan seperti yang dilakukan oleh FSPBI, menurut keyakinan saya, akan membuat serikat pekerja lebih mudah merefleksikan perjalanannya. Ketika semua terekam dengan baik dan terdokumentasi secara reguler, kita akan tahu, berapa penambahan jumlah anggota, berapa yang dipecat, berapa iuran anggota, berapa kasus yang ditangani, dll. FSPBI telah memulai tradisi itu, demikian juga driver ojol yang bukunya di-launching bersamaan dengan buku ini.
Kita berharap, tahun-tahun mendatang akan ada cerita dan dokumentasi (dalam bentuk buku yang mudah dibaca dan dicerna) dari sektor konstruksi, manufaktur, guru honorer, dosen di kampus, dll. Tentu saja tulisan dan buku yang terus hidup; dibaca, disebarkan, didiskusikan, dan di-update perkembangannya. Bukan seperti buku-buku laporan project yang ditulis dengan berat menggunakan bahasa baku dan kaku oleh lembaga-lembaga demi memenuhi permintaan pendonornya. Setelah dicetak, bukunya numpuk di gudang!
2. Solidaritas yang memecah kebekuan
Buku ini, menggambarkan jembatan solidaritas yang kuat dan kokoh, yang sedang dirintis oleh FSPBI. Ada istilah yang lazim digunakan oleh teman-teman di bandara, yaitu pasukan udara (untuk menyebutkan pekerjaan terkait awak kabin, pilot, dll) dan pasukan darat untuk mewakili semua jenis pekerjaan “keras” di luar pesawat meliputi cargo, bagasi, petugas kebersihan, catering, dan penanganan barang-barang milik penumpang lainnya.
Bersatunya dua “pasukan” dalam serikat pekerja dan terakomodasi dalam satu wadah federasi merupakan fenomena menarik, terutama untuk mereka yang bekerja di sektor strategis dan perusahaan BUMN. Pengalaman saya, di sektor BUMN lainnya sangat tidak mudah membangun sinergi di antara keduanya. Ada jarak yang sengaja dibangun, entah oleh siapa.
Pada 2011, saya mendengar penolakan dari ‘pegawai organik’ (sebutan untuk buruh tetap di BUMN) atas keinginan buruh outsourcing untuk bergabung dalam satu serikat utama di perusahaan. Tumbuhnya kesadaran di antara dua pasukan tersebut, menggambarkan keyakinan bersama bahwa situasi di bandara tidak baik-baik saja dan memerlukan kekuatan kolektif besar untuk mengubahnya, tidak mungkin berjuang sendirian. Sangat menarik menyaksikan sekelompok anggota FSPBI di meja diskusi, dengan seragam perusahaan yang berbeda-beda. Seorang office boy dari perusahaan catering duduk bersama dengan pramugari dari sebuah maskapai, belajar menghitung upah dan THR. Pemandangan yang jarang terlihat.
3. Kehidupan bandara yang paradoks
Upaya pemerintah mempercantik bandara sebagai gerbang negara (meminjam istilah Jackie dalam kata pengantarnya) menegaskan posisi bandara sebagai kawasan megah dengan jaminan keselamatan, ketertiban, dan keteraturannya. Inilah kawasan elit yang harus memberikan rasa nyaman kelas satu untuk semua tamunya. Ruangan ber-AC, lantai marmer yang kinclong, ruangan-ruangan kaca, pesawat-pesawat yang terbang dan mendarat, aset triliunan rupiah, dan segala kemewahannya.
Lalu, buku ini berusaha memotret dan mengabarkan kondisi sebaliknya yang tidak tampak oleh mata umum. Kesejahteraan buruh yang minim menjadi paradoks pertama. “Pekerja bandara itu upahnya hanya 1,7 juta rupiah,” ujar Angga, Sekjen FSPBI dalam sebuah diskusi di Gedung YLBHI pada kisaran 2023. Pengupahan, hanya mewakili sebagian kondisi kerja yang buruk. Keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, jam kerja panjang tanpa upah lembur adalah paradoks berikutnya. Kondisi itu, menjadi lebih buruk ketika ditambahkan situasi lain, semisal terbatasnya kebebasan berserikat, kekerasan dan pelecehan berbasis gender, dll.
4. Perubahan tidak turun dari langit
Melalui riset yang terbukukan ini, FSPBI hendak mengajak buruh-buruh di bandara untuk menyadari keniscayaan. Keniscayaan pertama, kondisi di bandara tidak baik-baik saja untuk sebagian besar buruh. Keniscayaan kedua, kondisi tersebut bukan sesuatu yang bersifat alami, yang terjadi begitu saja mengalir secara natural. Ada kekuatan besar yang mengatur dan menentukan buruh bandara tetap sengsara. Keniscayaan ketiga, perubahan bisa terjadi, tapi tidak dengan duduk, merenung, dan berkeluh kesah tanpa berjuang. Buku ini, akan menjadi modal penting bagi anggota FSPBI dan buruh bandara yang belum berserikat untuk memulai perubahan dengan pilihan-pilihan yang tersedia. Lobi, berunding, litigasi, mitigasi, aksi, dan seterusnya.
November 2025, Ketika saya berkunjung ke Kantor FSPBI di Tangerang, saya menyaksikan bagaimana Irfan, salah satu pengurus FSPBI bisa dengan seksama menjelaskan kondisi dan kebijakan pengelola bandara di hadapan pilot sebuah maskapai. Pemandangan menarik bukan, Irfan yang mantan buruh catering mengagitasi seorang pilot?
5. Semakin vital semakin fatal
Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017 menjadikan bandara sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus dipastikan dan dijauhkan dari segala ancaman dan gangguan. Lalu, beberapa bandara, untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonominya dinyatakan pula sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Intinya, bandara akan diperlakukan secara istimewa di bawah penjagaan polisi dan tentara demi memastikan investasi tetap terjaga.
Sebagian besar buruh mengeluhkan ini sabagai sebuah hambatan dalam perjuangan. Angga menyebutkan, dalam kasus pemecatan buruh perusahaan cargo, FSPBI tidak bisa melakukan aksi di kawasana bandara. Polisi mengusir mereka hingga keluar jauh dari area bandara. Demikian juga penggunaan atribut organisasi, pemasangan poster, dan pengorganisasian mengalami hambatan besar. Namun, yang juga perlu segera dibangun adalah pemahaman bahwa “kevitalan” bandara yang sedemikian besar itu, juga menunjukkan betapa fatalnya kondisi bandara jika terjadi gangguan.
Lihatlah apa yang terjadi di bandara Yunani pada November 2022 ketika serikat pekerja pengawas lalu lintas udara dan buruh penerbangan sipil melancarkan mogok kerja. Penerbangan dibatalkan secara massal. Yang terdekat, ingatlah mogok kerja pada 7-9 Mei 2008 yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I saat menuntut penyesuaian upah dan protes atas pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB). Pemogokan itu, menyebabkan kekacauan penerbangan di beberapa bandara di wilayah timur Indonesia.
***
Menutup tulisan pendek ini, seperti yang saya utarakan saat diskusi bedah buku di Tangerang pada 12 Februari 2026, serikat pekerja bandara perlu memperluas area pertarungan dan pengorganisasian. Selain mengajak dan mengonsolidasikan berbagai serikat pekerja dan organisasi buruh di bandara dan membangun gerakan global, perlunya gerakan mengajak konsumen atau penumpang sebagai bagian penting dari rantai pasoknya. Kalau buruh mengalami delay alias penundaan pembayaran hak-haknya (upah, lembur, jaminan sosial, pesangon, dll), penumpangpun dalam posisi yang kurang lebih sama, penundaan penerbangan dengan berbagai alasan.
Buku ini, mengutip travelandtourworld.com yang dirilis pada 3 Juli 2025, menjelaskan fakta bahwa setidaknya terjadi 750 penundaan dan pembatalaan keberangkatan di berbagai bandara di Asia, termasuk Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Di Soetta, terjadi 364 keterlambatan dan 21 pembatalan yang dialami oleh Batik Air, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink. Dan biasanya, sasaran amuk kejengkelan penumpang ketika delay adalah awak kabin yang mereka temui di ruang tunggu penumpang. Beban ganda yang menimpa pundak buruh bandara.
Pengalaman saya sebagai penumpang, penanganan delay dilakukan dengan “seadanya” oleh maskapai. Para buruh bandara di ruang tunggu dijadikan bemper atas kondisi dan situasi lapangan yang tidak ideal. Sama seperti buruh, penumpang, dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan situasi ini. Semestinya, tak boleh ada benturan di antara keduanya.
Baik kepada buruhnya dan juga kepada penumpang, mereka –para pengelola bandara dan maskapai itu hendak bilang dengan jumawa: Delay itu Hak Kamu!
Yogyakarta, 2 Maret 2026.
Penulis: Khamid Istakhori
Editor: Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)

