Dampak Pandemi berangsur membaik, tetapi tidak dengan Kondisi Pekerjanya!

Foto: Bandara Soekarno-Hatta (29/07/2025)

Di balik gemerlap lampu terminal bandara yang seolah merayakan kembalinya dunia pasca-pandemi, terdapat sebuah kisah yang jauh dari sorotan publik. Kisah para pekerja bandara yang selama ini menjadi tulang punggung industri penerbangan, namun justru terus terpinggirkan dari hak-haknya sendiri.

Ketika Covid-19 perlahan mereda dan industri penerbangan kembali tumbuh, mereka tidak merasakan pemulihan yang sama. Berakhirnya pandemi ternyata tidak berarti berakhirnya derita. Melainkan membuka babak baru yang lebih sunyi, lebih menekan, dan lebih melelahkan bagi para pekerja. Merekalah yang setiap hari menjaga agar roda operasional bandara tidak berhenti berputar.

Secara hukum, hubungan kerja seharusnya menjamin kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta regulasi turunannya.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Setelah pandemi, praktik alih daya berkembang tanpa kendali, menembus sektor-sektor yang seharusnya dilindungi dan masuk ke jantung pekerjaan inti (core business) bandara. Mulai dari check-in counter, petugas gate, keamanan, porter, hingga ramp handling.

Kontrak kerja dibuat sesingkat mungkin, diperpanjang seenaknya, bahkan beberapa diantaranya disusun tanpa transparansi atau kepastian penempatan kerja. Upah yang tidak sebanding dengan beban kerja menjadi rutinitas yang diterima bukan karena ikhlas, melainkan karena tidak adanya pilihan lain. Semua ini membentuk pola ketidakadilan yang terstruktur. Sebuah sistem kerja yang makin jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.

Padahal, masyarakat sering melihat bandara sebagai simbol peradaban modern, megah, rapi, dan teratur. Namun di balik kemegahan itu, para pekerja menyembunyikan penat yang tidak pernah dibicarakan.

Mereka tetap menyapa penumpang dengan ramah meski gaji belum cukup menutup kebutuhan dasar; mereka tetap mengangkat puluhan koper setiap hari meski kontrak mereka hanya berlaku tiga bulan; mereka tetap berlari mengejar waktu di apron meski masa depan seperti tidak pernah bisa diraih. Inilah realitas pahit yang jarang diketahui publik: bahwa pelayanan terbaik yang penumpang rasakan, dibangun di atas kondisi pekerja yang semakin rentan.

Sebagai serikat pekerja, kita tidak hanya mencatat persoalan ini, kita menolak untuk membiarkannya menjadi “normal baru”. Pemulihan industri tidak boleh ditopang oleh pengorbanan berlebih dari pekerja. Serikat hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja bandara, tanpa memandang unit atau status kerja, mendapatkan perlindungan yang setara, upah layak yang manusiawi, dan kepastian kerja yang bermartabat.

Kampanye ini bukan sekadar ajakan, tetapi pernyataan sikap: bahwa kita menuntut perubahan struktural, perbaikan regulasi, penegakan hukum ketenagakerjaan, dan penghapusan praktik outsourcing yang melampaui batas kewajaran. Karena pada akhirnya, di balik setiap pesawat yang mendarat dengan aman, di balik setiap senyum penumpang yang memulai perjalanan, ada cerita perjuangan pekerja yang harus dihormati.

Tidak ada bandara yang bisa berjalan tanpa pekerjanya. Tidak ada pelayanan prima tanpa keringat mereka. Dan tidak ada keadilan tanpa perjuangan bersama.

Ini bukan hanya kisah tentang mereka. Ini adalah kisah tentang kita. Kisah yang harus diangkat, diperjuangkan, dan disuarakan sampai perubahan itu benar-benar terjadi.

Kemunduran kondisi kerja di sektor kebandaraan bukanlah isu yang hadir secara tiba-tiba, ia bermula secara perlahan namun pasti, tepat setelah pandemi Covid-19 mereda. Ketika pemerintah mendeklarasikan fase pemulihan nasional dan industri penerbangan kembali menggeliat. Publik mengira bahwa para pekerja bandara yang selama masa krisis menjadi kelompok paling terdampak akhirnya dapat kembali berdiri tegak. Namun kenyataannya justru sebaliknya: pemulihan yang terjadi di atas kertas tidak diikuti oleh pemulihan kesejahteraan mereka yang menjaga denyut nadi operasional bandara.

Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, era setelah pandemi seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan perlindungan dan memastikan bahwa pekerja yang sebelumnya mengalami PHK massal dapat kembali bekerja dengan syarat dan kondisi yang lebih manusiawi.

Prinsip “pemulihan ekonomi berkeadilan”  yang berkali-kali disebut oleh pemerintah  seharusnya diwujudkan dalam bentuk kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, dan upah layak. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Alih daya yang sebelumnya sudah bermasalah, kini justru menjadi sistem baku. Kontrak kerja semakin pendek; beberapa hanya seumur satu hari atau beberapa minggu. Hubungan kerja beralih menjadi transaksional, kehilangan ruh perlindungan yang menjadi mandat Undang-Undang.

Pekerja bandara, yang seharusnya menjadi pilar keselamatan dan pelayanan publik, malah diperlakukan seperti komponen yang mudah diganti. Mereka bekerja dengan jadwal kerja yang acak, menunggu pesan singkat tiap malam untuk mengetahui apakah besok mereka bekerja atau tidak.

Lebih menyedihkan lagi, sebagian dari mereka menerima upah hanya berdasarkan jumlah kehadiran, bukan berdasarkan standar upah minimum yang sudah diatur secara nasional. Hal ini bukan hanya bentuk pengabaian hak, tetapi juga pelanggaran serius terhadap prinsip hubungan industrial yang adil.

Industri aviasi menikmati peningkatan jumlah penumpang dan perputaran ekonomi pasca pandemi, tetapi tidak dengan pekerjanya. Ada yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun namun tetap berstatus “kontrak”. Terdapat pekerja yang menangani ratusan penumpang per shift, mengangkat beban berat, mengelola bagasi, menangani penumpang prioritas dan bisnis, tetapi upahnya tak mampu menutupi biaya hidup di lingkungan bandara yang serba mahal.

Penulis mengajak pembaca melihat bahwa di dalam terminal, harga air mineral bisa tiga kali lipat; sementara di luar terminal, pekerja harus memutar otak supaya gaji minimum mereka cukup membayar kos, transportasi, dan makan sehari-hari.

Inilah ironi di sektor kebandaraan pasca Covid-19 bandara tampak pulih, tetapi tidak dengan pekerjanya. Bangunan terminal berdiri megah, tetapi para penggerak di dalamnya dibuat rapuh oleh sistem kerja yang kejam. Pemulihan yang seharusnya menjadi titik balik kesejahteraan justru menciptakan gelombang ketidakpastian baru.

Perusahaan memulihkan bisnisnya, tetapi pekerja terjebak dalam lingkaran kerja fleksibel yang menekan, yang pada akhirnya menciptakan apa yang bisa kita sebut sebagai “Era kemunduran kesejahteraan pekerja bandara”.

Inilah sebabnya serikat pekerja perlu bersuara lebih keras dari sebelumnya. Serikat bukan sekadar organisasi, tetapi perisai kolektif yang melindungi mereka yang selama ini dipinggirkan oleh sistem. Serikat pekerja adalah wadah perjuangan untuk mengembalikan martabat pekerja. Memastikan regulasi ditegakkan serta menuntut agar pemulihan ekonomi tidak hanya menjadi milik perusahaan, tetapi juga milik pekerja yang menjalankan operasional setiap hari.

Kampanye ini adalah ajakan sekaligus seruan moral: bahwa sudah saatnya pekerja bandara berdiri bersama, menyatukan suara, menuntut hak, dan memastikan kondisi buruk ini tidak diwariskan kepada generasi pekerja berikutnya.

Pemulihan seharusnya tidak dibangun di atas kelelahan mereka. Kemajuan seharusnya tidak dibeli dengan menurunnya martabat mereka. Inilah waktunya untuk bergerak bersama, karena jika pekerja tidak bersuara  maka tidak akan ada yang berbicara untuk mereka.

Industri penerbangan hari ini berdiri kembali dengan megah, seolah tidak pernah tersungkur oleh pandemi. Pesawat kembali memenuhi langit, terminal kembali riuh, pendapatan perusahaan melonjak, dan media ramai berbicara tentang kebangkitan aviasi sebagai simbol pulihnya ekonomi nasional.

Namun, di balik euforia itu terdapat kenyataan pahit yang tidak terlihat oleh publik: bahwa para pekerja bandara  yang menjadi penopang utama operasional transportasi udara, justru tidak ikut merasakan pemulihan tersebut. Industri pulih, tetapi tubuh dan hidup para pekerja masih tertinggal jauh dibelakang, terseok-seok di antara luka yang belum sempat sembuh sejak pandemi merobek nafkah mereka.

Setiap hari, para pekerja ground handling berdiri di garis depan layanan. Mereka menyambut penumpang, melayani kebutuhan wisatawan, menangani bagasi dengan kecepatan tinggi, memastikan setiap prosedur keselamatan terpenuhi, dan mengerjakan pekerjaan yang oleh publik dianggap glamor.

Publik melihat seragam yang rapi, parfum yang wangi, interaksi dengan penumpang kelas bisnis, dan senyum profesional yang terpajang di balik rasa lelah yang disembunyikan. Tetapi mereka tidak pernah melihat apa yang terjadi setelah pekerja itu pulang: perhitungan ongkos hidup yang tidak pernah cukup, kekhawatiran menanti pesan WhatsApp tentang jadwal kerja harian, dan kecemasan apakah bulan depan kontrak akan diperpanjang atau justru diputus.

Industri penerbangan pulih dengan cepat tetapi pemulihan itu tidak pernah turun ke tangan para pekerja. Upah mereka masih terhenti pada angka minimum, sebagian bahkan dihitung per hari atau per kehadiran, tanpa kepastian bulanan. Uang kos yang setiap bulan harus dibayar, transportasi yang terus naik, makan yang semakin menipis porsinya, hingga biaya parfum dan hair styling yang “wajib” demi standar penampilan bandara semuanya menggerogoti pendapatan yang sejak awal sudah rendah.

Ketika perusahaan merayakan laporan keuangan yang membaik, pekerjanya masih harus memilih antara makan yang layak atau membeli keperluan kerja yang tidak disediakan perusahaan. Sungguh memalukan bahwa di lingkungan bandara, tempat penuh kemewahan dan fasilitas berkelas, pekerja justru berjuang keras sekadar untuk bertahan hidup.

Dan ironisnya, sistem yang membuat mereka tertekan bukanlah sistem yang diwariskan oleh pandemi, tetapi justru sistem yang diterapkan setelah pandemi usai. Alih daya semakin menggurita, kontrak semakin pendek, pekerjaan inti malah diberikan kepada pekerja kontrak, dan jam kerja berubah menjadi sesuatu yang rapuh dan tidak menentu.

Padahal, amanat hukum jelas: pekerjaan inti seharusnya menjadi bagian dari hubungan kerja tetap, bukan diberikan melalui hubungan kerja outsourcing. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan pelanggaran yang terbungkus rapi  seolah bandara yang indah itu menyembunyikan bau busuk ketidakadilan di balik aromanya yang harum.

*Penulis: Nofrendo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *