
Bandara bukan sekedar tempat datang dan perginya pesawat dan penumpang. Bandara adalah objek vital negara. Hal ini ditegaskan secara hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa bandara merupakan objek yang dilindungi negara dan harus dijauhkan dari segala bentuk gangguan, ancaman, dan risiko keamanan. Artinya, bandara bukan ruang biasa.
Bandara adalah simbol kedaulatan, keamanan nasional, dan keselamatan publik. Maka keamanan bandara seharusnya menjadi prioritas tertinggi dalam sistem negara. Namun muncul pertanyaan mendasar: Jika bandara adalah objek vital negara, mengapa para penjaganya justru ditempatkan dalam kondisi kerja yang rapuh dan tidak pasti?
AVIATION SECURITY PENJAGA KEDAULATAN, BUKAN PEKERJA BIASA
Di dalam sistem keamanan bandara, ada satu profesi yang memikul tanggung jawab sangat besar Aviation Security (Avsec). Avsec bukan sekadar petugas pemeriksa barang. Mereka adalah penjaga keselamatan penerbangan, penjamin keamanan penumpang, pelindung pesawat, dan pengawal seluruh aktivitas instansi di lingkungan bandara. Tugas Avsec dijalankan berdasarkan hukum penerbangan nasional dan standar internasional, bukan sekadar instruksi perusahaan.
Setiap tindakan Avsec, setiap pemeriksaan, setiap keputusan, berhubungan langsung dengan nyawa manusia dan keselamatan negara. Untuk itu, Avsec diwajibkan memiliki kompetensi khusus yang dibuktikan melalui lisensi resmi. Lisensi ini bukan formalitas, melainkan pengakuan bahwa Avsec adalah tenaga profesional dengan keahlian khusus. Sampai di titik ini, kita semua sepakat Avsec adalah pekerja penting, strategis, dan vital. Namun justru di sinilah ironi itu dimulai.
SERAGAM GAGAH, STATUS KERJA PALING RAPUH
Di mata publik, Avsec terlihat gagah. Berdiri tegap, disiplin, berwibawa. Namun kenyataan pahitnya mayoritas Avsec di bandara hari ini adalah pekerja kontrak. Lebih menyakitkan lagi, kontrak itu hanya berlaku tiga bulan. Tiga bulan bekerja, lalu diperpanjang tiga bulan. Dan begitu seterusnya. Tanpa batas, tanpa kepastian dan tanpa masa depan.
Setiap tiga bulan, hidup seorang pekerja Avsec dipertaruhkan. Apakah masih bekerja atau tidak. Apakah masih bisa memberi makan keluarga atau tidak. “Sampai kapan pola ini akan berlangsung? Sampai kapan pekerjaan vital negara diperlakukan seperti pekerjaan sementara”
Ini bukan sekadar tidak adil, lebih jauh dari itu ini adalah kondisi yang berbahaya.
PEKERJAAN VITAL TIDAK BOLEH DIKONTRAK INI BUKAN OPINI, INI HUKUM
Pekerjaan Avsec bukan pekerjaan musiman, bukan pekerjaan sementara, bukan pekerjaan yang dibatasi waktu. Avsec menjaga bandara setiap hari, setiap jam, tanpa henti, selama bandara itu beroperasi. Karena itu, secara hukum, pekerjaan Avsec tidak boleh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal ini ditegaskan secara jelas dalam Pasal 81 Angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa: “Pekerjaan yang bersifat inti, tetap, dan terus-menerus tidak boleh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu” Avsec adalah pekerjaan inti keamanan bandara. Avsec menjaga memiliki peran penting terhadap keselamatan penerbangan. Maka mengontrak Avsec secara jangka pendek bukan hanya melanggar rasa keadilan, tetapi melanggar hukum.
UPAH UMK, TANGGUNG JAWAB NASIONAL
Dengan status kerja yang tidak pasti itu, Avsec tetap berdiri tegak. Bekerja dengan jam kerja panjang, serta menanggung tekanan tinggi. Namun upah yang diterima hanya sebatas UMK. Di balik sikap profesional itu, tersimpan rasa kesal, lelah, dan tertekan.
Banyak Avsec yang sebenarnya ingin bersuara, ingin melawan ketidakadilan ini. Namun rasa takut selalu menang takut kontrak tidak diperpanjang, takut dipecat, takut kehilangan penghasilan. Maka mereka memilih diam. Demi dapur di rumah tetap mengepul. Demi anak-anak tetap bisa sekolah. Tapi sampai kapan ketakutan ini harus dipelihara?
LISENSI MAHAL
Lisensi Avsec bukan pilihan, melainkan syarat wajib untuk bekerja. Tanpa lisensi, Avsec tidak boleh bertugas. Namun faktanya, biaya lisensi sering dibebankan kepada pekerja. Ini keliru. Ini tidak adil. Dan ini bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan.
Lisensi adalah alat kerja, seharusnya alat kerja adalah tanggung jawab pengusaha. Pengusaha wajib membiayai lisensi Avsec, karena lisensi itu digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan dan keamanan bandara. Membebankan biaya lisensi kepada pekerja adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak dibenarkan.
DIAM TIDAK LAGI AMAN, BERSATU ADALAH JALAN KELUAR
Seruan kepada seluruh pekerja Avsec! Keresahan yang dirasakan bukan ilusi. Ketidakadilan yang dialami bukan hal sepele. Ketakutan yang disimpan bukan aib. Perlu diingat, diam tidak akan mengubah apa pun.
“Takut sendirian memang melemahkan, tapi bersatu akan menguatkan”
Avsec bukan pekerja biasa. Avsec adalah penjaga keselamatan penerbangan. Peran mereka adalah menjaga nyawa manusia, menjaga negara, menjaga bandara sebagai objek vital nasional. Avsec layak dilindungi, bersuara dan mendapat kehidupan yang layak. Karena negara yang kuat tidak dibangun dari pekerja yang dibungkam, melainkan dari pekerja yang berani berdiri dan berjuang dalam menuntut keadilan.
Penulis: Frendo

