
Pergantian tahun 2025 menuju 2026 kembali menjadi penanda waktu yang ironis bagi buruh bandara Indonesia. Negara merayakan pertumbuhan ekonomi, industri penerbangan memamerkan grafik pemulihan pasca-pandemi, dan bandara disebut sebagai wajah kemajuan nasional. Namun dibalik narasi besar itu, buruh bandara tetap dibiarkan hidup dalam ketidakpastian dan ketimpangan struktural.
Bandara bukan sekadar ruang kerja biasa. Ia adalah objek vital nasional, pusat lalu lintas manusia dan logistik, sekaligus etalase negara di mata dunia. Ironisnya, para pekerja yang menjaga denyut bandara justru menjadi kelompok yang paling diabaikan hak-haknya.
Upah Murah adalah Kebijakan, Bukan Kebetulan
Setiap akhir tahun, pemerintah daerah merilis UMP dan UMK. Namun bagi buruh bandara, pengumuman itu lebih sering menjadi formalitas ketimbang solusi. Upah minimum sektoral (UMSK) yang secara hukum dimungkinkan dalam PP 36 Tahun 2021 jo. PP 51 Tahun 2023 secara sistematis tidak pernah diberlakukan di sektor kebandarudaraan.
Ini bukan kebetulan, ini adalah pilihan politik.
Pilihan untuk menekan biaya tenaga kerja demi menjaga iklim investasi, sekaligus membiarkan buruh bandara bekerja dalam sektor berisiko tinggi dengan upah sektor berisiko rendah.
Padahal, bandara memenuhi seluruh kriteria sebagai sektor yang layak mendapatkan upah sektoral: risiko keselamatan, jam kerja tidak manusiawi, tekanan fisik dan mental, serta tanggung jawab publik yang besar. Ketika negara membiarkan praktik ini berlangsung, maka negara sedang meng institusionalisasi ketidakadilan upah. Lebih menyedihkan lagi, masih banyak buruh bandara yang menerima upah di bawah UMP/UMK, sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 90 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun penegakan hukumnya nyaris nihil. Aparat pengawas ketenagakerjaan seolah kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan industri strategis.
Outsourcing: Instrumen Pemiskinan yang Dilegalkan
Masalah buruh bandara tidak berhenti pada upah. Alih daya (outsourcing) telah berubah menjadi instrumen pemiskinan struktural. Pekerjaan inti bandara ground handling, keamanan, kebersihan, hingga layanan teknis dipaksa masuk ke dalam skema kontrak jangka pendek yang diperpanjang tanpa henti.
Praktik ini secara nyata bertentangan dengan semangat Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan kepastian kerja dan perlindungan buruh. Namun negara memilih tutup mata. Regulasi ada, tetapi kehendak politik untuk menegakkannya absen.
Buruh bandara akhirnya terjebak dalam situasi absurd: bekerja bertahun-tahun di satu bandara, namun secara hukum diperlakukan seolah-olah hanya “tenaga sementara” yang bisa dibuang kapan saja.
Keselamatan Kerja: Retorika Tanpa Tanggung Jawab
Bandara adalah ruang kerja dengan tingkat risiko tinggi: mesin berat, pesawat aktif, kebisingan ekstrem, bahan bakar, cuaca, dan tekanan waktu. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan sistem Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS.
Ketenagakerjaan seharusnya menjadi tameng bagi buruh
Namun kenyataannya, perlindungan K3 sering kali hanya berhenti pada dokumen administratif. Buruh bandara masih mengalami:
Minim alat pelindung diri
- Jam kerja berlebih tanpa evaluasi kesehatan
- Sulitnya klaim jaminan kecelakaan kerja
- Normalisasi kecelakaan sebagai “risiko profesi”
- Waktu dan tempat istirahat yang sangat tidak layak
Ketika keselamatan kerja direduksi menjadi formalitas, yang dikorbankan adalah tubuh dan nyawa buruh.
Negara Hadir untuk Investor, Absen untuk Buruh
Pemerintah sangat sigap ketika berbicara soal investasi, efisiensi, dan daya saing. Namun ketika buruh bandara menuntut upah layak, kepastian kerja, dan keselamatan, negara mendadak berubah menjadi penonton pasif.
Ini menunjukkan satu hal: orientasi kebijakan ketenagakerjaan kita masih berpihak pada modal, bukan pada manusia. Buruh bandara dijadikan variabel penyesuaian dalam logika ekonomi, bukan subjek yang memiliki martabat dan hak konstitusional.
Saatnya Buruh Bandara Berhenti Berilusi
Refleksi akhir tahun ini juga harus diarahkan ke dalam. Selama buruh bandara masih merasa “lebih baik” dari buruh sektor lain, selama solidaritas dikalahkan oleh ego sektoral, maka ketertinggalan akan terus dipelihara.
Sektor lain berhasil mendorong kembali upah sektoral karena mereka bersatu, konsisten, dan sadar akan posisi tawarnya. Buruh bandara belum sampai ke titik itu.
Tahun Berganti, Ketidakadilan Jangan Dibiarkan
Jika pergantian tahun 2026 kembali dilalui tanpa perubahan kebijakan yang nyata, maka jelas: masalah buruh bandara bukan soal kurangnya regulasi, melainkan keberpihakan negara.
Tahun baru seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri normalisasi ketidakadilan. Buruh bandara tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut hak yang secara hukum sudah dijamin, tetapi secara politik terus diingkari.
* Penulis : Raymon LM sebagai Badan Pengawas FSPBI

